Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan, PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur mempertegas komitmennya dalam menjaga privasi melalui penerapan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP).
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh pengelolaan informasi di lingkungan perusahaan berjalan transparan, aman, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup empat pilar utama perlindungan data:
- Menjamin Kerahasiaan Data: Memastikan keamanan dan kerahasiaan seluruh data pribadi yang dikelola perusahaan, baik data internal karyawan maupun pihak eksternal.
- Menghormati Hak Subjek Data: Memfasilitasi dan memenuhi hak pemegang data untuk melakukan akses, perbaikan, pemindahan, pencabutan izin, hingga penghapusan data pribadi.
- Penggunaan Data yang Sah: Memastikan pemanfaatan data pribadi hanya dilakukan untuk tujuan yang sah serta telah mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
- Penguatan Keamanan & Mitigasi Risiko: Menerapkan langkah-langkah proteksi ketat guna mengantisipasi dan meminimalisasi risiko kebocoran data.
Manajemen PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama yang berlaku secara menyeluruh di seluruh unit kerja hingga pihak ketiga yang bermitra dengan perusahaan.
