Bekasi, 20 Oktober 2022 – Direktur Jenderal Karya Cipta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti beserta perwakilan Direkorat Jenderal Cipta Karya mengunjungi Proyek SPAM Regional Jatiluhur I, Bekasi, Rabu (19/10)

Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR didampingi oleh Direksi PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur yang terdiri dari Direktur Utama Hendra Rachmanto, Direktur Operasi, Hari Suprianta dan Konsorsium Kontraktor Wijaya Karya – Jaya Konstrunsi (WJKSO) melihat progress pekerjaan pipe jacking di Pit 2, Sentra Timur.

Pada site visit di Pit 2 ini, Dirjen Cipta Karya tak hanya meninjau, tetapi juga membuka komunikasi dengan Manajemen WTJJ dan Konsorsium Kontraktor, menanyakan tantangan dan kendala serta memberikan beberapa arahan dan masukan berkenaan dengan pelaksanaan proyek.

Selain itu, ia juga memberikan motivasi agar para pekerja di lapang selalu bersemngat dalam bekerja serta selalu meningkatkan kinerja.

“Penuhi kriteria kegiatan safety, metode kerja, pengawasan dan monitoring yang ketat serta kualitas dan waktu pekerjaan yang baik,” ujar Dirjen Cipta Karya, Diana Kusumastuti.

Setelah meninjau pekerjaan pipe jacking dengan microtunneling di Pit 2, Sentra Timur, Bekasi. Dirjen Cipta Karya melanjutkan inspeksi kerjanya di offTaker Jatibening.

Proyek Strategis Nasional, SPAM Jatiluhur I dengan kapasitas pengaliran 4.750 liter per detik (lpd) memiliki 5 offtaker dari 2 instalasi pengolahan air (IPA) yang akan melayani Kabupaten Karawang (350 lpd), Kabupaten Bekasi (100 lpd), Kota Bekasi (300 lpd), dan DKI Jakarta (4.000 lpd).

IPA Cibeet berkapasitas 350 lpd akan melayani offtaker Karawang dan IPA Bekasi berkapasitas 4.400 lpd akan melayani offtaker Jatibening, offtaker Teluk Buyung, offtaker Sentra Timur dan offtaker Tarumajaya.

Bagikan di sosial media anda!

Beroperasinya SPAM Regional Jatiluhur 1 akan menambah akses air minum nasional hingga 2 juta orang.

Air yang dihasilkan oleh Instalasi Pengolahan Air WTJJ memiliki kualitas air yang tinggi dan sesuai dengan kualitas air minum yang dipersyaratkan dalam Permenkes No 492 Tahun 2010.