Whistle Blowing System (WBS)
PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana untuk mencegah, mengungkap, dan menangani pelanggaran di lingkungan perusahaan.

Tujuan WBS
1. Mendorong budaya perusahaan yang transparan dan akuntabel
2. Memberikan saluran yang aman bagi pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
3. Meningkatkan pengawasan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perusahaan

Proses Penanganan Laporan
1. Seleksi & Konfirmasi awal Meliputi kategori pelanggaran, siapa yang terlibat, dan kelengkapan dokumen pendukung.
2. Verifikasi oleh Dewan Komisaris untuk menilai keabsahan dan urgensi laporan.
3. Tindak Lanjut atau Arsip Keputusan diambil berdasarkan hasil verifikasi, terutama jika melibatkan Dewan Komisaris, Direksi, atau organ pendukung lainnya.

Kerahasiaan Pelapor
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya secara mutlak. WBS hanya menerima laporan dari pihak yang memiliki itikad baik, tanpa maksud menyimpang.

Laporkan Pelanggaran
Jika Anda mengetahui adanya dugaan pelanggaran, silahkan kirim laporan melalui:

📧 Email: wbs@wtjjmail.id