Komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya melalui Program Bina Lingkungan, dan Community Development.
Dasar Hukum
Secara Umum
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74.
Peraturan Menteri BUMN
- Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan & Bina Lingkungan BUMN.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/7/2017 tanggal 05 Juli 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/4/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
- Prosedur Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PUMK dan Non PUMK, WIKA–KBL-PM-01,01.
