Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menegakkan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab, PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur secara resmi menetapkan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakan ini menjadi pedoman dan acuan strategis perusahaan dalam mendukung perlindungan serta menghormati hak asasi manusia di seluruh ekosistem operasionalnya.
Penetapan Kebijakan HAM ini dirumuskan berdasarkan landasan hukum nasional serta standar internasional terkemuka, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); dan
- Prinsip-prinsip Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja berdasarkan 10 Konvensi Inti International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
8 Komitmen Implementasi Penegakan HAM Perusahaan
Dalam memastikan penegakan HAM berjalan efektif di lingkungan kerja dan rantai pasok perusahaan, WTJJ mengimplementasikan 8 (delapan) tindakan konkret:
- Pencegahan & Pemantauan Dampak Negatif: Mencegah aktivitas yang berdampak negatif terhadap HAM, secara konsisten melakukan pemantauan dan pelaporan dampak bisnis terhadap HAM, serta menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran Tata Kelola Perusahaan dan prinsip-prinsip HAM.
- Uji Tuntas (Due Diligence) HAM Berkelanjutan: Melakukan uji tuntas HAM secara berkelanjutan, termasuk identifikasi dan penilaian dampak potensial sebelum memulai aktivitas baru, mengambil langkah mitigasi, memantau efektivitas tindakan, serta mengkomunikasikan langkah-langkah tersebut secara transparan.
- Internalisasi Budaya Menghormati HAM: Menciptakan lingkungan kerja yang menghargai prinsip-prinsip HAM dan menginternalisasikan budaya tersebut kepada seluruh karyawan.
- Perlindungan Hak Pengguna & Privasi Data Pelanggan: Melarang segala bentuk diskriminasi terhadap pengguna layanan perusahaan serta menghormati hak privasi pelanggan dengan menjaga dan mengelola data pribadi sesuai regulasi yang berlaku.
- Kebebasan Berorganisasi Tanpa Diskriminasi: Menjamin hak setiap pekerja untuk berorganisasi tanpa adanya diskriminasi, baik dalam mendirikan maupun bergabung dengan serikat pekerja.
- Kesejahteraan Pekerja & Remunerasi Adil: Memberikan perhatian terhadap kesejahteraan karyawan melalui kajian strategi remunerasi yang sesuai dengan kebutuhan dan standar perusahaan
- Larangan Pekerja Bawah Umur & Kerja Paksa: Melarang keras praktik pekerja di bawah umur serta kerja paksa, dan memastikan seluruh persyaratan penerimaan karyawan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pengawasan Wilayah Operasional & Rantai Pasok: Melakukan identifikasi potensi pelanggaran HAM di seluruh cakupan wilayah operasional perusahaan, mencakup pekerja/pegawai, pemasok, mitra bisnis, hingga pelanggan.
Melalui kebijakan ini, WTJJ menegaskan integritasnya untuk menghormati hak-hak mendasar setiap individu, sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang beretika, adil, dan berkelanjutan.
