Bekasi, Indonesia – PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ), sebagai Special Purpose Company (SPC) untuk Instalasi Pengolahan Air (Water Treatment Plant/WTP) Regional Jatiluhur I dengan kapasitas 4.750 liter per detik, menegaskan komitmennya dalam menerapkan struktur tarif air curah yang terjangkau dan bertanggung jawab secara sosial.
Kerangka tarif ini disusun sebagai bagian dari Rencana Bisnis dan diformalkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersama Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), yaitu Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Sejak awal, penetapan tarif telah mempertimbangkan indikator makroekonomi regional, termasuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), distribusi pendapatan, serta kemampuan bayar masyarakat (Ability to Pay/ATP). WTJJ menerapkan mekanisme tarif substitusi, di mana perbedaan tarif antar wilayah layanan mencerminkan variasi kapasitas ekonomi dan karakteristik infrastruktur. Berdasarkan kajian pendapatan wilayah, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menunjukkan kapasitas daya beli yang relatif lebih kuat dibandingkan Kabupaten Karawang, sementara DKI Jakarta merupakan wilayah layanan metropolitan dengan intensitas ekonomi dan kompleksitas infrastruktur yang lebih tinggi. Perbedaan sosial-ekonomi ini menjadi dasar penting dalam pendekatan penetapan tarif.
Tarif Air Curah kepada Off-taker (Rp/m³), mulai dari:
-
Karawang: Rp 2.491
-
Kota Bekasi: Rp 2.519
-
Kabupaten Bekasi: Rp 2.519
-
DKI Jakarta: Rp 2.799
Struktur tarif yang terdiferensiasi ini menunjukkan:
-
Keselarasan dengan kapasitas sosial-ekonomi wilayah guna menjaga keterjangkauan bagi pengguna akhir;
-
Keseimbangan lintas wilayah untuk menghindari beban finansial yang tidak proporsional pada masyarakat berpenghasilan lebih rendah;
-
Dukungan terhadap pembiayaan infrastruktur berkelanjutan dan ketahanan air jangka panjang.
Mekanisme tarif substitusi WTJJ mencerminkan komitmen terhadap pilar sosial dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), guna memastikan akses yang adil terhadap layanan air esensial sekaligus menjaga ketahanan finansial dalam kerangka KPBU. Kebijakan ini diterapkan secara transparan, disepakati secara kontraktual dengan para pemangku kepentingan, serta dievaluasi secara berkala agar tetap responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi dan regulasi. Melalui pendekatan penetapan harga yang terukur ini, WTJJ memperkuat komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur yang inklusif, tata kelola yang bertanggung jawab, dan penciptaan nilai berkelanjutan di seluruh wilayah layanannya.
