BEKASI — Tidak semua air jernih aman untuk dikonsumsi langsung. Meski terlihat bersih, air tetap harus memenuhi standar kelayakan tertentu sebelum dikategorikan layak minum.
Ketentuan mengenai standar air minum ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kategori standar yang harus dipenuhi, mulai dari standar fisik, kimia, bakteriologis, radioaktivitas, hingga standar lainnya. Standar ini penting diterapkan untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, sehat, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ), selaku water company atau perusahaan penyedia layanan air minum berkualitas lewat proyek SPAM Regional Jatiluhur I, memastikan bahwa setiap air yang diproduksi memenuhi seluruh standar ini. Setiap tahapan produksi, mulai dari pengambilan air baku hingga distribusi, melalui proses ketat dengan pengawasan laboratorium berstandar nasional.
Dengan kapasitas suplai hingga 4.750 liter per detik, air minum yang dipasok WTJJ kepada masyarakat di DKI Jakarta, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Karawang telah melalui berbagai uji fisik, kimia, dan bakteriologis untuk menjamin keamanan dan kualitasnya sesuai dengan standar kelayakan air minum dari Permenkes.
Berikut standar kelayakan air minum sesuai Permenkes No 2 Tahun 2023:
Standar Fisik :
* Berwarna jernih dan tidak keruh
* Tidak berbau
* Tidak Berasa
Standar Kimia :
* Tidak mengadung logam berat melebihi batas maksimal, seperti merkuri, timbal, kadminum dan arsen.
* Tidak mengandung pestisida dan senyawa organik melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan.
Standar Bakteriologis:
* Tidak mengandung bakteri patogen, yaitu mikroba penyebab munculnya berbagai penyakit di tubuh manusia, seperti bakteri E.coli.
Standar Radioaktivitas:
* Aktivitas Alpha : Maksimal 0,1 Bq/L
* Aktivitas Beta : Maksimal 1 Bq/L
Standar Lainnya:
* Suhu tidak lebih dari 3 derajat Celcius dari suhu lingkungan
* Rentang residu klor 0,2-0,5 mg/L (untuk air yang diklorinasi)
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan sumber air minum di rumah telah memenuhi standar kelayakan ini. Tidak hanya memperhatikan soal tampilan jernih, tetapi juga soal kandungan aman dan bebas cemaran.
Yuk, mulai lebih teliti dan pastikan kualitas air minum di rumah Anda!
