Gratifikasi merupakan pemberian/penerimaan uang/ setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan nilai berapapun, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh Personil PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan di masa yang akan datang.
Batasan Pemberian Yang Diperbolehkan
- Pemberian hadia/cinderamata dan/atau jamuan makan dan/atau hiburan diperbolehkan sepanjang pemberian tersebut dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas kewajaran dan memperhatikan hubungan yang setara (seperti antar teman dan antar tetangga), saling menghormati dan tidak bertujuan untuk menyuap pihak yang bersangkutan dengan maksud memberikan sesuatu hal kepada Perseroan yang tidak menjadi hak Perseroan secara hukum serta frekuensi pemberian tersebut tidak boleh terlalu sering karena dapat menimbulkan dugaan dari seseorang bahwa ada sesuatu di balik pemberian tersebut.
- Pemberian hadiah/cinderamata berupa barang yang dimaksudkan untuk promosi Perseroan wajib menggunakan logo Perseroan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari barang dimaksud (logo Perseroan pada barang dimaksud tidak dapat dihilangkan).
- Pemberian honorarium rapat kepada Pihak Ketiga, diperbolehkan sebagai apresiasi atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada Perseroan atas undangan resmi dari Perseroan, sepanjang ketentuan mengenai honorarium tersebut tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal instansi dari Pihak Ketiga tersebut.
- Setiap Pemberian yang dilakukan, dicatat dan form yang diisi oleh pegawai yang bersangkutan sebagai pihak pemberi dan diketahui oleh Atasan langsung dan Sekretaris Perusahaan.
